BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program yang memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia. Salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP).

Program Jaminan Pensiun (JP) bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta yang memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris akan menerima jaminan tersebut. Bagaimana cara mengajukan klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Sebelum mengajukan klaim, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengisi Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap.

2. Menyertakan Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK.

3. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

4. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga.

I

Geser untuk melihat isi resume.

Untuk mengajukan klaim Cacat Total Tetap pada BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu melengkapi formulir 7 (Form JP) dengan data yang lengkap. Selain itu, Anda juga harus menyertakan Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK, KTP asli dan fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat keterangan dokter yang menyatakan Anda mengalami cacat total tetap, dan fotokopi surat keterangan dari Pemberi Kerja yang menyatakan bahwa Anda tidak mampu bekerja karena cacat.

Pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang telah meninggal dunia memerlukan beberapa dokumen, yaitu: Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap, Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK, KTP asli dan fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat nikah, fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisir oleh kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan, serta fotokopi surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisir oleh kelurahan atau desa.

Orang tua dari peserta yang telah meninggal dunia dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan atas nama anak mereka dengan membawa dokumen-dokumen berikut ini. Pertama, mereka harus mengisi formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Selain itu, mereka juga perlu membawa Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK, KTP asli dan fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir, serta fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Jika anak dari peserta telah meninggal dunia, mereka dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan dana JP yang dimiliki oleh orang tua mereka yang meninggal dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.

2. Menyertakan kartu peserta Program JP BPJAMSOSTEK.

3. Membuat fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak.

4. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga.

5. Membuat fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.

6. Menyertakan fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

7. Menyertakan surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang (khusus untuk anak di bawah usia 18 tahun).

8. Menyertakan KTP wali anak (khusus untuk anak di bawah usia 18 tahun).

Langkah-langkah untuk mengklaim jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan setelah menyiapkan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut. Pertama, peserta harus mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan. Kemudian, peserta harus mengambil nomor antrian untuk mengajukan klaim jaminan pensiun. Peserta akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian dan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim jaminan pensiun. Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima klaim kepada peserta. Peserta juga akan diminta untuk melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey. Akhirnya, peserta akan menerima saldo jaminan pensiun di rekening pribadi.

Korban pemutusan hubungan kerja? Ini cara mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Berapa besar santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Kisah tiga batik yang diklaim oleh negara lain: dari Malaysia hingga China. Perdana Menteri Malaysia mengangkat klaim lagu Rasa Sayange, dan menegaskan bahwa lagu tersebut milik Indonesia. Cara mudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui ponsel. Semakin banyak warga Indonesia yang sakit, CEO OJK memperingatkan tentang hal ini. BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan serangkaian komitmen mereka saat berusia 46 tahun. Kesulitan mengajukan klaim asuransi? Berikut tips dari OJK agar prosesnya cepat dan mudah. MSIG (LIFE) mencairkan klaim pemegang polis sebesar Rp 2 triliun, naik 49%.